Home
»
AKSI DEMO
»
BERITA
»
KNPB PAK-PAK
»
KNPB PUSAT
»
KNPB-PRD-FAKFAK
»
PNWP
»
PRD PAK-PAK
»
TERKINI
» Menyikapi Sikap dan Tindakan Hukum Aparat Polres Fakfak
Menyikapi Sikap dan Tindakan Hukum Aparat Polres Fakfak
Posted by: mediasi rakyat Posted date: 09.04 / comment : 0
![]() |
| Foto: Pembacaan Pernyataan Sikap |
Rencana memeja-hijaukan tiga orang pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Sekretariat Daerah Fakfak, oleh aparat Polres Fakfak, akhirnya ditunda sendiri oleh pihak Polres Fakfak, hingga waktu yang tidak pasti.
Pembatalan proses hukum oleh polisi, disampaikan seorang penyidik Reserse dan Kriminal Polres Fakfak saat menemui utusan ULMWP Setda. Fakfak yang mendatangi Markas Polres Fakfak, Jalan Izak Telussa, sekitar pk 09.30 wit, Kamis (09/07-2015).
Sebelumnya, direncanakan tiga aktifis Papua ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Fakfak, pada hari ini, Kamis (09/07-2015). Ketiga aktifis ialah Sdr. Tn. Apnel Hegemur (Penanggung Jawab ULMWP Sekretariat Daerah Fakfak), Sdr. Tn. Roy Marthen Murry (Sekretaris ULMWP Setda. Fakfak) dan Daniel Hegemur (Juru Bicara ULMWP Setda. Fakfak). Ketiga aktifis dituduh melanggar Pasal 510 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum/pengurusan izin keramaian.
Sesuai rencana pula, pihak Polres Fakfak akan mengirim surat pemanggilan kepada ketiga aktifis tersebut, pada pagi hari sebelum proses sidang digelar di Pengadilan Negeri Fakfak.
Namun, surat yang dijanjikan tak kunjung datang, sehingga dua aktifis bergegas ke Markas Polres Fakfak. Daniel Hegemur dan Kuartus Ndrot-ndrot, mendatangi ruang penyidik Reserse dan Kriminal Polres Fakfak,
Daniel Hegemur, Juru Bicara ULMWP Setda. Fakfak, mengutip keterangan penyidik Polres,”Tindak lanjut proses hukum akan disampaikan nanti!” Namun demikian, tidak ada kepastian hari dan tanggal pemberitahuan atau pemanggilan tiga aktifis. Pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri ataupun Pengadilan Negeri Fakfak pun tidak pasti. Saat ini, Kapolres Fakfak, AKBPHaji Moh. Yusuf Th., SH, tidak berada di Fakfak.
“Sikap Polres Fakfak ini menunjukan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa menjamin kepastian hukum terhadap kami orang Papua, sebagaimana telah terjadi selama kurun waktu lebih dari 50 tahun pemerintah Jakarta mengklaim Tanah Papua sebagai bagian dari NKRI!” tegas Apnel Hegemur, saat Konferensi Pers di Sekretariat ULMWP Setda. Fakfak, Jalan Cendrawasih, Kampung Pasir, Fakfak, Papua Barat, Kamis (09/07-2015)sore.
Sebelumnya, pada Jumat (03/07-2015) lalu, aparat gabungan Polres Fakfak, TNI Kodim 1706/PVT Fakfak, dan Polisi Militer, menggrebek dan menggeledah rumah tinggal warga yang dijadikan Sekretariat ULMWP Fakfak. Warga hendak berkumpul pagi hari itu untuk melakukan prosesi Doa dan Adat atas berhasilnya perwakilan pergerakan pembebasan Papua Barat, yang disebut ULMWP, diterima sebagai anggota Observer dalam forum negara-negara Pasifik, Melanesian Spearhead Group (MSG) di Port Villa, Vanuatu, akhir Juni 2015. Sejumlah 40 orang diangkut dan digiring ke Markas Polres Fakfak. Usai diperiksa, puluhan warga ini dipulangkan. Polisi lalu menetapkan tiga orang aktifis sebagai tersangka pengganggu ketertiban umum dengan tuduhan melakukan kegiatan tanpa izin.
Saat penggeledahan, aparat gabungan Polisi dan Tentara ini, merampas pula satu unit Central Procesing Unit (CPU) Komputer, tiga unit Laptop, dua unit eksternal harddisc, dan belasan flasdisc, milik para aktifis dan beberapa pelajar sekolah menengah yang mendiami rumah ini.
Selain itu, aparat juga mengangkut tiga unit kendaraan roda dua, termasuk mesin motor yang sementara di-service dan tengah disimpan di kamar milik seorang pelajar.(Kadi)
Catatan untuk rekan-rekan wartawan!
Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi Sdr. Tn. Daniel Hegemur, Juru Bicara ULMWP Setda. Fakfak, no. HP 085197198477SUMBER: http://www.fak-fak.com/
About mediasi rakyat
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
Fak-Fak - Suarapasema.blogspot.com- Penggrebekan Dan Penangkapan Sewenang – Wenang Tanggal 3 Juli 2015 Dan Proses Hukum Yang Tidak Adil Deng...
-
Foto: Pembacaan Pernyataan Sikap Rencana memeja-hijaukan tiga orang pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Sekreta...
-
Fak-fak kamis 10/15 The United Liberation Movement for West Papua – ULMWP wilayah Fak-fak siap bertangung jawab di pengadilan atas...
-
Foto-foto penggrebekan pada 3 Juli 2015 1. PNWP = Parlemen Nasional West Papua 2. WPNCL = West Papua Nasional Colition Liberation ...
-
HENTIKAN PELANGGARAN HAM DI PAPUA, KAPOLDA PAPUA HARUS BERTANGGUNG JAWAB Hentikan Pelarangan aksi damai, pembubaran paksa dan penangk...
-
Jayapura, Jubi – Dikabarkan, Pada Selasa 12 Mei 2015 lalu dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Fak-Fak atas nama Natanie...
-
Seorang Tokoh Agama Kabupaten Mimika Pdt. Deserius Adii, S.Th. mengatakan barang milik Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Bahtera Yaguu...
-
Kantor NRFPB Bomberay-Fakfak dipasang garis polisi - foto: Erick W Fakfak. Kepolisian Resort Fakfak pada pukul 09.000 WPB datang k...
-
Timika-KNPBNes, Pada hari ini, Kamis 09 September 2015 Pemerintah Indonesia melalui PEMDA, TNI/POLRI mendukung Deklarasi Larangan M...
-
A.M Fachir Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Saat Forum MSG Berlangsung di Honiara Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia di Mint...

Tidak ada komentar: